1.KONSEP KOPERASI
·
Pengertian
koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
·
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Unsur-unsur Positif Konsep
Koperasi Barat.
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
·
Konsep
Koperasi Sosial
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut
konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk
mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi.
2.LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Koperasi dapat timbul karena dilatar belakangi oleh
keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Ideologi dapat dikatakan sebagai
paham yang menjiwai, mengarahkan tujuan dari koperasi secara mendalam.
Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk
menuju tercapainya cita-cita koperasi. Merupakan suatu sistem ekonomi memiliki
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena konstitusional, yaitu berpegang pada
pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 juga
dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem
perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah ideologi terkait dengan sistem perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideologi, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi
·
Aliran Koperasi
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan
Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau
schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara.
3.Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan
prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu
yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang
produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan
“Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk
mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang
lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative
Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an association of
person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled
business organization, making efuitable contrtobution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
1.
merupakan perkumpulan orang-orang
(association of person);
2.
bergabung secara sukarela (have
voluntarily joined together);
3.
untuk mencapai tujuan ekonomi
bersama (to achieve a common economic end);
4.
organisasi perusahaan yang
dikendalikan secara demokratis (democratically
controlled business
organization);
5.
kontribusi yang adil terhadap modal
yang diperlukan (equitable contribution to the
capital required);
6.
menanggung resiko dan menerima
bagian keuntungan secara adil (a fair share of the
risk and benefits of the
undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian
koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1.
koperasi sebagai organisasi ekonomi
sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang
lain harusmemperhitungkan
produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
2.
koperasi sebagai suatu gerakan yang
mempersatukan kepentingan yang sama guna
diperjuangkannya secara bersama-sama
secara serempak dan lebih baik, sehingga
dimungkinkannya ditempatkan semacam
perwakilan;
3.
segi sosial dan moral yang dianggap
mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam
kegiatannya harus mempertimbangkan
norma-norma sosial ataupun moral yang
berlaku di mana koperasi melakukan
kegiatannya;
4.
sementara pihak ingin mengembangkan
koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di
mana pandangan ini dilandasi oleh
semangat cooperativism;
5.
di dalam suatu kajian ilmiah,
koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu
yang dilandasi atas
filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana
dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki
pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi
ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap
organisasi ekonomi yang lain.
http://ryanarin.blogspot.com/2012/10/tugas-1-ruang-lingkup-ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar