APE AJE - Damai ( Bernyanyilah, Menarilah )
Disini jalani semua, suka dan duka ( canda dan tawa )
Nikmati hari dengan senyuman, sambut dunia ( kita tertawa )
Bridge :
Pegang erat tanganku dan jangan kau lepaskan
Percayalah padaku ku takan tinggalkanmu
Reff :
Bernyanyilah ... Menarilah ...
Bernyanyilah ... Menarilah ...
Bernyanyilah ... Menarilah ...
Bernyanyilah ...
Selasa, 11 Desember 2012
APE AJE - Damai ( Bernyanyilah, Menarilah )
Dasar – Dasar Hukum Koperasi Indonesia
I.
Dasar – Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Diatur oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun
perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co
dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab
itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
Ada lima istilah yang berkaitan
dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan
lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal
Chaniago,1998) :
1.
Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan
akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2.
Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.
Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan
kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992
(pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
II.
Menurut anda apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan
kebutuhan Indonesia ?
Jawab :
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua,
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Menurut uraian diatas bangsa
Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk
kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan
yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman
dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak
dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Namun agar koperasi bisa tepat
sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu
politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi
maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.
http://ravina-bethebest.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai.html
Kamis, 01 November 2012
APEAJE BAND
APEAJE
Band adalah band yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat dan mengusung aliran
music mereka dengan genre “ pop
rock alternative ” yang memanjakan para pendengarnya dengan karya –
karya mereka.
Awal
mula terbentukannya band ini ialah pada saat Wiko dan Fath membuat band di awal
tahun 2009 dan mereka baru duduk dibangku SMA kelas 2. Mulai dari ingin menyalurkan
bakat dalam bermusik sampai iseng – iseng
mendemo karya mereka berdua. Akhirnya mereka berdua membuat lagu “ Sulaiman
“ ( vocal wiko ) dan “ Rasakan Cintaku ” ( vocal Fath ) dengan iringan music acoustic yang di demo di studio music di
daerah Bekasi ( Palapa Music Studio ) yang di operatori oleh Bayu yang lebih
akrab disapa “masbay“, beliau adalah
salah satu orang yang berperan di balik nama APEAJE.
Pada
saat mendemo lagu mereka, meraka belum mempunyai nama band. Pada saat masbay ingin menuliskan band wiko dan
fath di daftar band list, sang operator bertanya “ nama band nya apa ? “ tanpa sengaja merespon dan sedikit menyeletuk mereka menjawab “ apeaje deh mas “ tanpa bermaksud menamai band mereka dengan nama
APEAJE dan akhirnya sang operator tersebut menuliskan nama band mereka berdua
dengan nama APEAJE dan sejak itulah nama APEAJE melekat pada mereka.
Akhir
tahun 2009 wiko berinisiatif untuk memperkuat musikalitas dalam band dan
akhirnya Andri masuk sebagai vocalist dan Dimas sebagai Drummer. Dan pada awal
2010 tepatnya pada tanggal 16 Januari 2010 APEAJE band resmi terbentuk dan
berpersonilkan :
-
Muhammad
Andri Gunawan Agus ( Vocalist )
-
Wiko
Nurajie Pangaribowo (
Guitarist )
-
Muhammad
Fath Armasyid (
Bassist )
-
Dimas
Ilham Azhari (
Drummer )
Mereka berempat menyatukan visi misi
mereka dalam bermusik dan terlahirlah karya – karya mereka seperti :
-
Mencintai
Tanpa Dicintai
-
Terluka
Disini
-
Dear
Someone
-
Dunia
Mereka
-
Keinginanku
Bersamamu
-
Damai
( Bernyanyilah, Menarilah )
Dan mencover
dan menaransement lagu – lagu yang
telah populer di Indonesia seperti :
-
Dari
Hati (
Club 80’s )
-
Ayah ( Rinto Harahap )
-
Rumah
Kita ( God Bless )
-
Janji
Manis ( Terry )
-
Bendera
(
Cokelat )
Respon
pendengar terhadap music mereka sangat baik dengan iringan music rock dengan
suara vocal yang komersil menjadikan APEAJE sebagai salah satu group band yang
patut diperhitungkan di deretan band indie dan di blantika music Indonesia.
Come Join Us
Reverbnation : http://www.reverbnation.com/apeajebolle Twitter : ttps://twitter.com/APEAJE_BAND
Facebook : http://www.facebook.com/apeajeband?sk=app_2405167945
Soundcloud : http://soundcloud.com/http-soundcloud-com-ape
-------------------------------------------------
muhammad
andri gunawan (vocal)
http://www.facebook.com/andribedd
twitter : @andribedd
-------------------------------------------------
wiko nuraji (guitar)
http://www.facebook.com/wikonuraji
twitter : -
-------------------------------------------------
dimas ilham azhari (drum)
http://www.facebook.com/dimazilham
twitter : @dimassilham
-------------------------------------------------
muhammad fath armasyid (bass)
http://www.facebook.com/farradith
twitter : @armasyid
http://www.facebook.com/andribedd
twitter : @andribedd
-------------------------------------------------
wiko nuraji (guitar)
http://www.facebook.com/wikonuraji
twitter : -
-------------------------------------------------
dimas ilham azhari (drum)
http://www.facebook.com/dimazilham
twitter : @dimassilham
-------------------------------------------------
muhammad fath armasyid (bass)
http://www.facebook.com/farradith
twitter : @armasyid
Pengertian, Prinsip - prinsip dan ciri khas Ekonomi Koperasi
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of
persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
(voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a
common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang
(accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi
Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi
Dooren
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi
Hatta
Moh.
Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’.
Definisi
Munker
Koperasi
adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya
Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995,
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis.
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI
KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi],
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip
Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
(a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
(b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
(c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada
modal
(e) Kemandirian
(f) Pendidikan Perkoperasian
(g) kerjasama antar koperasi
CIRI - CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
(a) sifat
keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi
dan manajer,
(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan
operasi, dan
(e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Penjelasannya seperti :
- Berasas kekeluargaan dan bersifat terus
menerus
- Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap
Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
- Anggota yang diutamakan, anggota koperasi
mempunyai hak suara yang sama,
- Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada
keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib
- Bekerja dengan terang-terangan
- Bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi
Sumber : http://adancool.blogspot.com/2011/11/koperasi-ekonomi.htmla
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi-yang-tidak-terdapat-pada-prinsip-ekonomi/
Langganan:
Postingan (Atom)