Selasa, 11 Desember 2012

APE AJE - Damai ( Bernyanyilah, Menarilah )

APE AJE - Damai ( Bernyanyilah, Menarilah )

Disini jalani semua, suka dan duka ( canda dan tawa )
Nikmati hari dengan senyuman, sambut dunia ( kita tertawa )

Bridge :
Pegang erat tanganku dan jangan kau lepaskan
Percayalah padaku ku takan tinggalkanmu

Reff :
Bernyanyilah ... Menarilah ...
Bernyanyilah ... Menarilah ...
Bernyanyilah ... Menarilah ...
Bernyanyilah ...

Dasar – Dasar Hukum Koperasi Indonesia


       I.            Dasar – Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.      Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1.      Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2.      Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.      Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992 (pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    II.            Menurut anda apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia ?
Jawab :
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa  :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha 
    masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.

http://ravina-bethebest.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai.html

Kamis, 01 November 2012

APEAJE BAND

APEAJE Band adalah band yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat dan mengusung aliran music mereka dengan genrepop rock alternative ” yang memanjakan para pendengarnya dengan karya – karya mereka.

Awal mula terbentukannya band ini ialah pada saat Wiko dan Fath membuat band di awal tahun 2009 dan mereka baru duduk dibangku SMA kelas 2. Mulai dari ingin menyalurkan bakat dalam bermusik sampai iseng – iseng mendemo karya mereka berdua. Akhirnya mereka berdua membuat lagu “ Sulaiman “ ( vocal wiko ) dan “ Rasakan Cintaku ” ( vocal Fath ) dengan iringan music acoustic yang di demo di studio music di daerah Bekasi ( Palapa Music Studio ) yang di operatori oleh Bayu yang lebih akrab disapa “masbay“, beliau adalah salah satu orang yang berperan di balik nama APEAJE. 

Pada saat mendemo lagu mereka, meraka belum mempunyai nama band. Pada saat masbay ingin menuliskan band wiko dan fath di daftar band list, sang operator bertanya “ nama band nya apa ? “ tanpa sengaja merespon dan sedikit menyeletuk mereka menjawab “ apeaje deh mas “ tanpa bermaksud menamai band mereka dengan nama APEAJE dan akhirnya sang operator tersebut menuliskan nama band mereka berdua dengan nama APEAJE dan sejak itulah nama APEAJE melekat pada mereka.

Akhir tahun 2009 wiko berinisiatif untuk memperkuat musikalitas dalam band dan akhirnya Andri masuk sebagai vocalist dan Dimas sebagai Drummer. Dan pada awal 2010 tepatnya pada tanggal 16 Januari 2010 APEAJE band resmi terbentuk dan berpersonilkan :
 
-          Muhammad Andri Gunawan Agus            ( Vocalist )
-          Wiko Nurajie Pangaribowo                        ( Guitarist )
-          Muhammad Fath Armasyid                       ( Bassist )
-          Dimas Ilham Azhari                                   ( Drummer )

     Mereka berempat menyatukan visi misi mereka dalam bermusik dan terlahirlah karya – karya mereka seperti :

-          Mencintai Tanpa Dicintai
-          Terluka Disini
-          Dear Someone
-          Dunia Mereka
-          Keinginanku Bersamamu
-          Damai ( Bernyanyilah, Menarilah )

     Dan mencover dan menaransement lagu – lagu yang telah populer di Indonesia seperti :

-          Dari Hati                ( Club 80’s )
-           Ayah                     ( Rinto Harahap )
-          Rumah Kita           ( God Bless )
-          Janji Manis            ( Terry )
-          Bendera                 ( Cokelat )

Respon pendengar terhadap music mereka sangat baik dengan iringan music rock dengan suara vocal yang komersil menjadikan APEAJE sebagai salah satu group band yang patut diperhitungkan di deretan band indie dan di blantika music Indonesia.  

Come Join Us
Reverbnation : http://www.reverbnation.com/apeajebolle                  

Twitter :           ttps://twitter.com/APEAJE_BAND

Facebook :       http://www.facebook.com/apeajeband?sk=app_2405167945

Soundcloud :   http://soundcloud.com/http-soundcloud-com-ape
-------------------------------------------------
muhammad andri gunawan (vocal)
http://www.facebook.com/andribedd
twitter : @andribedd
-------------------------------------------------
wiko nuraji (guitar)
http://www.facebook.com/wikonuraji
twitter : -
-------------------------------------------------
dimas ilham azhari (drum)
http://www.facebook.com/dimazilham
twitter : @dimassilham
-------------------------------------------------
muhammad fath armasyid (bass)
http://www.facebook.com/farradith
twitter : @armasyid

Pengertian, Prinsip - prinsip dan ciri khas Ekonomi Koperasi


PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1.    Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.    Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.    Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.    Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.    Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.

Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
(a)    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
(b)   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
(c)    Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa   para anggota
(d)   Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
(e)    Kemandirian
(f)    Pendidikan Perkoperasian
(g)   kerjasama antar koperasi


CIRI - CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

(a) sifat keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi dan manajer,
(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan
(e) hubungan organisasi dan masyarakat.

Penjelasannya seperti :
-  Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
-  Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-  Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
-  Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
-  Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,
-  Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
-  Bekerja dengan terang-terangan
-  Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
-  Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Sumber : http://adancool.blogspot.com/2011/11/koperasi-ekonomi.htmla
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi-yang-tidak-terdapat-pada-prinsip-ekonomi/