I.
Dasar – Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Diatur oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun
perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co
dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab
itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
Ada lima istilah yang berkaitan
dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan
lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal
Chaniago,1998) :
1.
Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan
akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2.
Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.
Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan
kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992
(pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
II.
Menurut anda apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan
kebutuhan Indonesia ?
Jawab :
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua,
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Menurut uraian diatas bangsa
Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk
kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan
yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman
dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak
dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Namun agar koperasi bisa tepat
sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu
politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi
maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.
http://ravina-bethebest.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar