PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of
persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
(voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a
common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang
(accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi
Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi
Dooren
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi
Hatta
Moh.
Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’.
Definisi
Munker
Koperasi
adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya
Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995,
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis.
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI
KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi],
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip
Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
(a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
(b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
(c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada
modal
(e) Kemandirian
(f) Pendidikan Perkoperasian
(g) kerjasama antar koperasi
CIRI - CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
(a) sifat
keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi
dan manajer,
(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan
operasi, dan
(e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Penjelasannya seperti :
- Berasas kekeluargaan dan bersifat terus
menerus
- Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap
Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
- Anggota yang diutamakan, anggota koperasi
mempunyai hak suara yang sama,
- Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada
keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib
- Bekerja dengan terang-terangan
- Bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi
Sumber : http://adancool.blogspot.com/2011/11/koperasi-ekonomi.htmla
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi-yang-tidak-terdapat-pada-prinsip-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar