POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
A. Latar Belakang
Polstranas
atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan
suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan
tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas
untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional
bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya
politik nasional.
Polstranas
disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional,
karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Pengertian Politik dan
Strategi Nasional
1.
Pengertian Politik
Politik
merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaa, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Politics memberikan asa,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
2.
Pengertian Strategi
Dalam
pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.
3.
Politik dan Strategi Nasional
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.
C. Dasar Pemikiran Penyususan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
D. Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran
yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan selama lima (5) tahun.
E. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum.
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus.
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis.
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah.
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
F. Politik Pembangunan Nasional
dan Manajemen Nasional
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna
pembangunan nasional
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
2.
Manajemen nasional
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
G. Implementasi Politik dan
Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta
bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
4.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan.
Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak
asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan
masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang–undang.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif
sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di
setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan,
pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat
kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama
perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan
harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,
dan cepat.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang
politik.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pendidikan-kewarganegaraan-politik-dan-strategi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar